Polisi berhasil bongkar pengiriman 341 kg ganja di dalam genset


Aparat Polda Lampung bersama jajaran Polres Mesuji menangkap tiga kurir yang membawa 341 kilogram ganja asal Aceh. Mereka membawa barang haram itu dengan modus memasukkannya ke dalam mesin generator set (genset).


"Ini tangkapan terbaru di Mesuji, modus baru, ganja diletakkan di genset yang dimodifikasi, dan isinya sebanyak 341 kilogram ganja ini," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/9).

Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Gigih Andi Putranto menjelaskan, penangkapan kurir ganja ini dilakukan pada Jumat (7/9) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Km 189 Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang, Mesuji.

"Kami mendapatkan informasi bahwa akan melintas kendaraan yang mengangkut narkoba jenis ganja. Anggota kami melakukan penyidikan dan pengadangan terhadap kendaraan roda empat jenis pick up merek Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi BK 8349 WO. Setelah kami lakukan pemeriksaan di semua sisi, di dalam genset tersebut terdapat ganja sebanyak 341 bal," ujarnya.

Dari pengadangan itu, lanjut Gigih, pihaknya juga menangkap tiga orang kurir asal Medan, yakni NK (37), MI (36), dan RH (34). Pengakuan para tersangka, mereka hanya melintas di Kabupaten Mesuji dengan tujuan sementara Kota Bandarlampung.

"Mereka hanya kurir dari Medan, bosnya dari Aceh. Mereka dibayar Rp4 juta per orang untuk tugas ini. Dugaan sementara mereka membuka jalur baru dan saat ini sedang dalam penyelidikan kami dari jaringan yang ada di Sumatera. Ini modus baru yang kami temukan di Mesuji, membawa ganja dengan menggunakan genset yang sudah dibongkar mesinnya," tutup Gigih.

No comments:

Powered by Blogger.