Modus terapi pijat online, 3 pemeras diringkus di Jakarta Pusat

Image result for ilustrasi borgol

Polisi berhasil meringkus komplotan pemeras bermodus membuka layanan terapi pijat di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DD (23), NS (32) dan LB alias EDO (30), memanfaatkan aplikasi online OLX dalam menjalankan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, kasus itu bermula ketika korban MA (37) memesan jasa pijat melalui aplikasi online tersebut ke akun EDO.

"Pemilik akun ini adalah tersangka LB alias EDO, dengan tarip Rp 150 ribu per 90 menit. Disepakati tempat pijat di tempat kost tersangka LB alias EDO di Jalan Kekot Bunder IV Nomor 15, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Nasrandy, di Jakarta, Kamis (2/8).

Namun, ujar Nasrandy, saat di lokasi ternyata yang memijat bukanlah LB, tapi pelaku lainnya yakni DD. Saat di pijat, korban justru diperas karna dituding melakukan perbuatan asusila.

"Yang mempunyai ide untuk memeras adalah tersangka LB. DD yang memeras dibantu pelaku NS. Di mana korban disuruh membayar sejumlah uang seolah-olah uang tersebut sebagai uang pengganti sewa kost selama 1 tahun sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, korban menuruti kemauan para pelaku karna di bawah ancaman akan di permalukan dimuka umum dan di laporkan ke RT. "Akhirnya korban hanya sanggup cuma bayar Rp 7 juta," katanya.

Selanjutnya, korban lantas mengajak pelaku NS dan DD ke Alfamart di Jalan Krekot untuk mengambil uang Rp 3,5 juta dari ATM dan sisanya ditransfer ke pelaku NS.

"Nah, uang Rp 7 juta itu dibagi bertiga. DS dan NS sama-sama dapat Rp 2,5 juta. Sementara, LB dapat Rp 2 juta," papar Nasrandy.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi. Alhasil pelaku dapat di ringkus dibebaskan tempat berbeda.

"Mereka sudah kami tahan dan dijadikan tersangka. Dijerat pasal 368 KUHP," pungkasnya.


No comments:

Powered by Blogger.